Kebijakan Keuangan Umar bin Khathab (Studi tentang Sistem Pengamanan Uang Negara dari Tindak Korupsi)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Indonesia sebuah negara yang kaya sumberdaya alam, ibarat zamrut di katilistiwa. Memiliki undang-undang dasar yang mengamanatkan untuk mepergunakan kekayaan alam bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun dalam realitas kehidupan terjadi kondisi yang serba paradoks. Tingkat kemiskinan. paling tinggi diantara negara-negara di ASEAN. Kasus gizi buruk, busung lapar dan antrian sembako masih banyak dijumpai di negeri ini. Indeks pembangunan manusia berada pada peringkat ke-3 terendah dari 175 negara di dunia. Rendahnya kualitas hidup dan merosotnya indeks pembangunan manusia di Indonesia salah satu faktor penyebab utamanya adalah praktek korupsi yang membuat kebocoran anggaran negara. Korupsi telah merajalela, menggurita dan merata di seluruh kehidupan, pemerintahan, parlemen bahkan peradilan. Berdasarkan survei The Political and Economic Risk Consultancy Ltd. (PERC) pada Januari-Februari 2005, Indonesia berada di peringkat pertama sebagai negara terkorup di Asia. Korupsi di peradilan, menduduki peringkat pertama, dan korupsi di birokrasi berada diperingkat kedua terburuk. Korupsi ibarat penyakit kanker yang menggerogoti kekayaan negara dan mengakibatkan ketidakadilan, kesenjangan, kemiskinan dan kesengsaraan bagi rakyat. Namun korupsi bukan sesuatu yang mustahil dapat diberantas bila ada kemauan yang kuat, konsistensi dan keteladanan dari para pemimpin negara, sebagaimana telah terbukti dalam sejarah bangsa-bangsa di dunia seperti Cina. Pada tahun 1980-an Cina merupakan negara terkorup dunia, namun sejak pelantikan Perdana Menteri Zhu Rongji pada Maret 1998 terjadi perubahan serius. dan drastis dalam mengatasi kasus korupsi. Dalam pidato pelantikannya PM Zhu Rongji menyatakan: "untuk melenyapkan korupsi, saya menyediakan 100 peti mati. Sembilan puluh sembilan untuk para koruptor dan satu untuk saya bila berbuat korupsi." PM Zhu Rongji tidak main-main terbukti sampai tahun 2002 sekitar 4500 koruptor telah menjalani eksekusi hukuman mati. Islam pernah tampil memimpin peradaban dunia dan memiliki dasar-dasar sistem ekonomi yang telah terbukti dapat mewujudkan kesejahteraan umat manusia. Penulis tertarik untuk menggali khazanah warisan intelektual klasik Islam dengan mengambil pemikiran mujtahid besar Umar bin Khathab salah satu dari 100 tokoh dunia yang mampu merubah sejarah. Dalam penelitian ini penulis mencoba mengeksplorasi dan merekonstruksi sistem pengamanan keuangan negara dari tindak korupsi yang diterapkan oleh Khalifah Umar bin Khathab dan telah teruji dapat menekan kebocoran uang negara ke titik nol, sehingga terwujud kesejahteraan rakyat yang sebenarnya. Sebagai sebuah penelitian kepustakaan, pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber bahan pustaka klasik dan kontemporer berupa buku, ensiklopedi, jurnal dan surat kabar. Sebagai sebuah penelitian kepustakaan, pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber bahan pustaka klasik dan kontemporer berupa buku, ensiklopedi, jurnal dan surat kabar. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan pendekatan normatif-historis, dan analisis data menggunakan teknik content analisis. Adapun teori yang dipergunakan adalah teori khilafah Ibn Khaldun dan teori maslahah al- Syatibi dengan pendekatan maqasid al-Syari'ah. Dari penelitian ini ditemukan bahwa: "sistem pengamanan uang negara dari tindak korupsi yang diterapkan oleh Khalifah Umar bin Khathab adalah memadukan secara sinergis antara faktor moralitas, pengawasan, keteladanan dan tindakan tegas terhadap pelaku korupsi." Memperkuat moralitas pejabat dengan internalisasi keimanan kedalam diri setiap pejabat, memperketat pengawasan baik olch atasan maupun oleh masyarakat, memberi keteladanan hidup sederhana dan bersih dari penyalahgunaan jabatan, serta mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tindak korupsi.