Perlindungan Hukum Penjual dalam Transaksi Jual Beli Online dengan Metode Cash On Delivery (COD) di Marketplace Shopee Apabila Pembeli Tidak Membayar
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Bidang ekonomi khususnya jual beli sekarang semakin dimudahkan dengan berkembangnya teknologi. Jual beli dapat dilakukan antara penjual dan pembeli menggunakan perantara toko online/marketplace. Shopee merupakan marketplace yang cukup poluler digunakan di Indonesia. Dalam hal pembayaran transaksi jual beli melalui Shopee dapat dilakukan melalui metode pembayaran digital dan Cash on Delivery (COD). Metode pembayaran COD adalah pembayaran yang dilakukan secara tunai saat barang pesanannya sudah sampai pada alamat tujuan.Dalam beberapa kasus penjual merasa dirugikan karena sikap pembeli yang tidak mau membayar barang COD-nya. Penelitian ini berfokus pada dua masalah, yaitu bagaimana perlindungan hukum penjual dalam jual beli online dengan metode pembayaran COD di marketplace Shopee apabila pembeli tidak membayar dan apakah pihak Shopee dapat diminta untuk bertanggung jawab apabila pembeli tidak membayar dalam metode COD. Untuk mengkaji permasalahan tersebut digunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, data yang digunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan kemudian data dianalisis dengan deskriptif kualitatif untuk mengetahui perlindungan hukum penjual dengan baik. Dari penelitian ini didapatkan hasil bahwa penjual berhak atas ganti kerugian karena sikap pembeli yang tidak mau membayar barang COD-nya dan pihak Shopee tidak dapat diminta untuk bertanggung jawab apabila pembeli tidak membayar dalam metode COD.