<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Kedudukan Justice Collaborator dalam Peradilan Pidana Pembunuhan Berencana pada Kasus Richard Eliezer

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Justice Collaborator dalam peradilan

pidana pembunuhan berencana dan mengetahui apakah Pasal 10A Ayat (3) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sudah

mengakomodir terkait keringanan penjatuhan pidana pada kasus Richard Eliezer dengan rumusan masalah : Bagaimana kedudukan Justice Collaborator dalam peradilan pidana pembunuhan berencana pada kasus Richard Eliezer? dan Apakah Pasal 10A Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban sudah mengakomodir tentang keringanan penjatuhan pidana pada kasus Richard Eliezer? penelitian termasuk dalam tipologi penelitian hukum normatif dan empiris. Data penelitian dikumpulkan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan hukum empiris merupakan pendekatan yuridis-sosiologis. Hasil studi ini menunjukan bahwa kedudukan Justice Collaborator yang disandang oleh Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana harus memenuhi syarat kumulatif yang ada pada Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Pada kasus pembunuhan berencana ini putusan hakim melihat dari segi konteksnya tanpa jasa Richard Eliezer maka kasus ini akan menjadi kasus dengan versi skenario tembak menembak. Hal ini menjadi satu konsertasi yaitu Law as Formal formalitas hukum dan Law as Social Context. Tidak hanya melihat hukum formal tetapi juga melihat konteks sosial yang kemudian karena hal ini Richard Eliezer dirasa cocok diberikan status sebagai Justice Collaborator. Pasal 10A Ayat (3) Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dengan adanya tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dirasa belum memenuhi harapan Undang-Undang. Sehingga masih terjadi dilema yuridis terhadap Pasal 10A Ayat (3) tentang Perlindungan Saksi dan Korban bagi Justice Collaborator pada kasus Richard Eliezer karena disatu sisi Richard Eliezer dikategorikan sebagai seorang saksi pelaku yang bekerjasama namun disisi lain peran dari Richard Eliezer juga sebagai eksekutor.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By