Perlindungan Dan Pertanggung Jawaban Hukum Bagi Notaris Atas Penyalahgunaan Tugas Oleh Pegawai Notaris
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Notaris dalam menjalankan tugasnya memerlukan bantuan orang lain, maka Notaris dapat mempekerjakan pegawai di kantornya dengan kriteria tertentu untuk membantu memenuhi tugasnya. Pegawai Notaris ialah setiap orang yang bekerja pada Notaris dengan hubungan kerja, yang menerima imbal jasa atas pekerjaannya. Disisi lain terdapat oknum pegawai Notaris yang melakukan pelanggaran penyalahgunaan tugas dan tanggung jawab di luar sepengetahuan Notaris yang justru melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan Notaris. Tujuan penelitian untuk mengkaji mengenai bentuk perlindungan hukum bagi Notaris atas oknum pegawai Notaris yang menyalahgunakan tugas dan tanggung jawabnya dan Pertanggungjawaban Hukum bagi Notaris atas kerugian para pihak yang disebakan penyalahgunaan tugas oleh pegawai Notaris. Metode Penelitian dalam tesis ini menggunakan penelitian hukum normatif yuridis dengan deskriptif kualitatif. Teknik Pengumpulan data yang terkumpul dari penelitian ini dengan studi kepustakaan dan wawancara. Pendekatan yang digunakan penelitian ini adalah Pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan menelaah regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah hukum dalam penelitian ini. Perlindungan hukum bagi Notaris atas oknum pegawai Notaris yang menyalahgunakan tugas dan tanggung jawabnya dapat dilakukan secara preventif dan represif. Perlindungan preventif dengn melakukan upaya-upaya seerti memastikan kelengkapan dokumen, memastikan subyek dan objek sesuai, beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, memperkuat keilmuan, teliti dan hati-hati serta bijaksana dalam memilih pegawai. Perlindungan represif diperoleh melalui Majelis Pengawas Notaris, Majelis Kehormatan Notaris, Dewan Kehormatan Notaris. Pertanggung jawaban Notaris atas kerugian para pihak yang disebabkan oleh penyalahgunaan tanggung jawab oknum pegawai Notaris yaitu menjadi tanggung jawab Notaris secara penuh baik administrasi, perdata maupun pidana.