Implementasi Sistem Merit dalam Mutasi ASN Pasca Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Studi di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banjarnegara)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Pengesahan UU No. 20 Tahun 2023 mengamanatkan sistem merit berbasis digital, namun
mutasi ASN antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih dipengaruhi intervensi non- merit. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi sistem merit dan upaya
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dalam mengimplementasikan pada mutasi ASN pasca UU No. 20 Tahun 2023 di BKD Kabupaten Banjarnegara. Metode yang digunakan adalah normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan secara normatif sistem merit telah berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, namun secara substantif belum optimal. Kendalanya meliputi pengajuan awal mutasi masih manual, manajemen talenta belum optimal, serta adanya intervensi non-merit oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Upaya pemerintah dilakukan melalui penguatan regulasi lokal/SOP, integrasi sistem digital (SIASN, SIAP Banjarnegara dan IMUT), serta peningkatan kapasitas SDM yang mempedomani Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).