<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implementasi Sistem Merit dalam Mutasi ASN Pasca Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Studi di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banjarnegara)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pengesahan UU No. 20 Tahun 2023 mengamanatkan sistem merit berbasis digital, namun

mutasi ASN antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih dipengaruhi intervensi non- merit. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi sistem merit dan upaya

Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dalam mengimplementasikan pada mutasi ASN pasca UU No. 20 Tahun 2023 di BKD Kabupaten Banjarnegara. Metode yang digunakan adalah normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan secara normatif sistem merit telah berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, namun secara substantif belum optimal. Kendalanya meliputi pengajuan awal mutasi masih manual, manajemen talenta belum optimal, serta adanya intervensi non-merit oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Upaya pemerintah dilakukan melalui penguatan regulasi lokal/SOP, integrasi sistem digital (SIASN, SIAP Banjarnegara dan IMUT), serta peningkatan kapasitas SDM yang mempedomani Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By