<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PERMOHONAN PEMBATALAN HOMOLOGASI OLEH KREDITOR TIDAK TERDAFTAR

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana permohonan pembatalan putusan homologasi oleh kreditor tidak terdaftar, Rumusan masalah yang diajukan yaitu: (1) Bagaimana kedudukan hukum kreditor tidak terdaftar dalam putusan homologasi, (2) Apakah Putusan Nomor 49/Pdt.Sus/Pailit/2015 tepat bagi kreditor tidak terdaftar (Mansur Ahmad)? Penelitian ini termasuk tipologi penelitian normatif, data-data terkait dengan penelitian ini diperoleh dari studi dokumen pustaka, analisis yang dilakukan merujuk pada dokumen/pustaka yang terkait dengan pembahasan. Hasil dari studi ini (1) kedudukan hukum kreditor tidak terdaftar dalam putusan homologasi Mansur berhak memperoleh hak nya sebagai kreditor, adapun ia tidak mendaftarkan piutangnya maka kedudukannya termasuk dalam kreditor konkuren karena tidak memegang jaminan kebendaan (2) Putusan Mahkamah Agung Nomor 49/Pdt.Sus/Pailit/2015 sudah tepat karena penolakan tagihan tidak dapat dijadikan dasar permohonan pembatalan homologasi sebagaimana yang telah dilakukan oleh Mansur.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By