Analisis Risiko Halal Rantai Pasok Donor Darah di PMI Sleman dengan Pendekatan HACCP dan FMEA
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Kehalalan produk merupakan aspek penting bagi umat muslim, terutama di negara mayoritas muslim seperti Indonesia. Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat, prinsip halal kini juga diterapkan dalam layanan kesehatan, termasuk pada proses donor darah. Meskipun islam membolehkan donor darah untuk tujuan kemanusiaan, seluruh proses pengelolaannya harus terbebas dari unsur haram dan najis agar sesuai dengan prinsip halal-thayyiban. Namun sayangnya, di PMI Sleman, aspek kehalalan dalam rantai pasok darah belum menjadi perhatian utama karena salah satu prinsip yang dianut PMI yaitu kenetralan. Penelitian yang diusulkan bertujuan untuk menganalisis aspek kehalalan dalam rantai pasok donor darah di PMI Sleman dengan menggunakan pendekatan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) dan Failure Mode and Effect Analysis (FMEA). Pendekatan HACCP digunakan untuk menelusuri tahapan proses yang memiliki risiko terhadap kehalalan, mulai dari pengambilan darah, penyimpanan, hingga distribusinya. Selanjutnya, metode FMEA diterapkan untuk mengevaluasi setiap potensi kegagalan berdasarkan tingkat keparahan, kemungkinan terjadinya, serta kemampuan sistem dalam mendeteksi risiko tersebut yang kemudian akan diurutkan bedasarkan prioritas risikonya. Hasil penelitian menunjukkan terdapat empat titik kritis dalam rantai pasok donor darah yang berisiko terhadap kehalalan, yaitu tahapan penyimpanan darah (R2), pengambilan darah (R3), pengecekan akhir (R4), dan packing& pengiriman (R1) dengan nilai RPN tertinggi. Untuk meningkatkan transparansi dan sistem jaminan halal dalam proses donor darah, peneliti menyarankan beberapa langkah, seperti penetapan SOP tambahan yang mencakup dokumentasi kehalalan dan pelaksanaan audit rutin, pelatihan petugas terkait standar halal dan kebersihan sesuai syariah juga penting dilakukan. Selain itu, PMI perlu mengetahui sumber bahan baku dari alat dan bahan- bahan yang digunakan, serta pengusahaan menggunakan alat dan bahan yang tersertifikasi halal, khususnya dalam proses pengambilan dan pemrosesan darah. Penelitian ini menegaskan pentingnya integrasi antara prinsip manajemen risiko dan konsep halal untuk memastikan bahwa proses donor darah tidak hanya aman secara medis, tetapi juga sesuai dengan prinsip syariat Islam.