Analisis Perlindungan Hukum Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Terhadap Nadzir dalam Pengelolaan Wakaf di Kapanewon Kretek Perspektif Maqashid Syari’ah As Syatibi
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Perlindungan hukum bagi pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) terhadap nadzir di Kapanewon Kretek merupakan aspek penting dalam memastikan bahwa proses wakaf berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Studi ini menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada PPAIW dalam perspektif maqoshid asy-syathibi, sebuah konsep dalam hukum Islam yang menekankan tujuan syariat, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan PPAIW, nadzir, serta pihak terkait lainnya di Kapanewon Kretek. Selain itu, dilakukan kajian dokumen terhadap regulasi dan peraturan yang mengatur tentang wakaf dan tugas serta kewenangan PPAIW. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi PPAIW di Kapanewon Kretek masih perlu diperkuat. Meskipun sudah ada regulasi yang mengatur peran dan tanggung jawab PPAIW, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala. Dalam melakukan perlindungan hukum terhadap nadhir PPAIW Kretek melakukan dua perlindungan yaitu perlindungan Preventif
dan represif. dan Permasalahan yang muncul adalah Nadhir belum bisa menggunakan E- AIW yang era sekarang pendaftarannya melalui link E-AIW. Tidak adanya anggaran
menyebabkan tidak terlaksananya pembinaan terhadap nadhir. Dalam perspektif maqoshid asy-syathibi,perlindungan hukum ini sangat penting untuk memastikan bahwa tujuan utama wakaf, yaitu menjaga harta untuk kesejahteraan umat, dapat tercapai dengan baik. Program perlindungan yang dijalankan di Kapanewon Kretek dengan bekerjasama dengan lintas sektoral tujuan syariah bisa berjalan dengan baik. Rekomendasi dari penelitian ini adalah perlunya peningkatan sosialisasi dan pemahaman mengenai regulasi wakaf bagi semua pihak terkait, peningkatan kapasitas dan kompetensi PPAIW, serta penguatan kerjasama antara pemerintah, lembaga wakaf, dan masyarakat dalam mendukung dan melindungi proses wakaf. perlindungan hukum yang memadai bagi PPAIW akan mampu mendukung tercapainya tujuan maqoshid asy-syathibi dalam menjaga harta wakaf untuk kemaslahatan umat secara keseluruhan.