Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Tindak Pidana Perjudian Konvensional
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Perjudian Konvensional. Rumusan Masalah yang diajukan memuat: Mengapa keadilan restoratif perlu digunakan dalam penyelesaian tindak pidana perjudian? dan Bagaimana tahapan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana perjudian kedepannya? Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif, dengan data dikumpulkan berdasarkan peraturan-peraturan tertulis dan pendapat dari para ahli dam penegak hukum. Hasil studi ini menunjukkan bahwa keadian restoratif bisa diterapkan dalam tindak pidana perjudian walau termasuk dalam bentuk kejahatan tanpa korban. Pihak yang dapat dilakukan keadilan restoratif hanya menyasar pada pemain judi berdasarkan Pasal 303bis KUHP dengan berlandaskan kemanfaatan hukum dan rasa keadilan. Oleh karena itu pemberlakuan keadilan restoratif ini menitikberatkan manfaat baik kepada negara maupun masyarakat. Adapun mekanisme keadilan restoratif merujuk pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan ini mengatur seluruh tahapan keadilan restoratif terhadap delik umum. Untuk itu, Jaksa dapat melakukan penghentian penuntutan dalm perkara perjudian dengan berlandaskan keadilan restoratif