<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tinjauan Kriminologi dan Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dalam Rumah Tangga pada Lembaga Rifka Annisa Woman’s Crisis Center Yogyakarta

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Setiap manusia pasti memiliki keinginan untuk memiliki rumah tangga yang harmonis dan mendapatkan kasih sayang dari anggota keluarga. Namun, setiap keluarga pasti memiliki permasalahannya masing-masing yang menyebabkan ketidakharmonisan sesama anggota keluarga. Timbulnya permasalahan tersebut dapat menjadi hal besar berupa kekerasan terhadap anggota keluarga, dimana perempuan menjadi target kekerasan. Salah satu kekerasan yang dapat terjadi adalah kekerasan seksual dalam rumah tangga. Alhasil, pemerintah Indonesia mengeluarkan UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga diikuti dengan UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis apa saja faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap korban perempuan dalam rumah tangga pada lembaga Rifka Annisa WCC Yogyakarta dan perlindungan hukum perempuan sebagai korban kekerasan seksual dalam rumah tangga Rifka Annisa WCC Yogyakarta. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Data penelitian diperoleh dari wawancara Rifka Annisa WCC Yogyakarta. Hasil dari penelitian ini adanya faktor rendahnya kesadaran moral, ekonomi dan lingkungan yang menjadi penyebab kekerasan seksual terhadap korban perempuan dalam rumah tangga. Serta dalam memberikan perlindungan hukum, lembaga Rifka Annisa WCC Yogyakarta memberikan konseling, pendampingan, pemenuhan hak korban sampai dengan bantuan pendampingan hukum baik pada jalur litigasi maupun non litigasi. Namun selama ini terdapat beberapa kendala sehingga perlu adanya sistem yang dapat memberikan pertolongan cepat tanggap serta keperdulian antara masyarakat dengan penegak hukum mengenai hal ini.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By