Keabsahan Akta Penegasan Notaris Akibat Daluwarsa Pendaftaran Akta Jaminan Fidusia
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Akta jaminan fidusia wajib didaftarkan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari setelah dibuatnya
akta. Namun ada kalanya, akta fidusia terlambat didaftarkan
oleh notaris maupun
para pihak. Untuk mengatasi keterlambatan inilah notaris membuat akta penegasan
untuk
mendaftarkan Kembali akta jaminan fidusia yang terlambat didaftarkan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Metode pendekatan yurudis normatif dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undangundang,
peraturan-peraturan, serta literatur yang berisi konsep teoritis yang berhubungan dengan topik dan masalah penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Keabsahan akta penegasan yang dibuat di hadapan Notaris karena daluarsanya waktu pendaftaran akta jaminan fidusia sah secara hukum, namun keberadaan akta penegasan tidak bisa menggantikan kedudukan akta jaminan fidusia karena isi akta penegasan dan akta jaminan fidusia sangat berbeda. Keterlambatan dalam pendaftaran akta berimplikasi pada cacatnya akta jaminan fidusia, pembuatan akta baru akan lebih baik dilakukan daripada menggunakan akta penegasan yang tidak ada dasar aturannya di dalam undang-undang. Akta penegasan yang dibuat untuk jaminan fidusia yang terlambat didaftarkan tidak bisa memberikan perlindungan hukum kepada para pihak karena akta yang terlambat di daftarkan tidak mempunyai titel eksekutorial. Akta penegasan jaminan fidusia muncul untuk mengakomodir akta jaminan fidusia yang telah lewat dari batas waktu pendaftaran. Teknis pembuatan akta penegasan jaminan fidusia tetap dibuat di hadapan Notaris dan di dalam premis akta tersebut disebutkan akta fidusia yang sebelumnya belum dilakukan pendaftaran.