Penerapan Pendekatan Rule of Reason dalam Praktik Diskriminasi pada Kasus Penguasaan Pasar
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Kegiatan penguasaan pasar yang dilakukan oleh pelaku usaha tidak serta merta dilarang dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. Mengingat pengaturan tentang penguasaan pasar pembuktiannya dilakukan secara rule of reason.Permasalahan utama yang dibahas adalah pemaknaan praktik diskriminasi
oleh Majelis Komisi Putusan KPPU No. 06/KPPU-L/2020 dan No. 08/KPPU- I/2020. Selain itu dibahas penggunaan pendekatan rule of reason dalam praktik
diskriminasi pada penguasaan pasar. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus dan konsep. Analisis data yang digunakan adalah meneliti bahan Pustaka seperti buku, jurnal, putusan, perundang-undangan, artikel ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan hukum tersebut. Penelitian ini menunjukkan bahwasanya Majelis Komisi memaknai Pasal 19 huruf d telah sesuai dengan doktrin penguasaan pasar khususnya dalam hal praktik diskriminasi tetapi tidak melihat fakta secara luas terkait unsur menimbulkan persaingan usaha tidak sehat serta dalam menggunakan pendekatan rule of reason, Majelis Komisi tampak mengabaikan aspek penting dalam mempertimbangkannya. Saran dari penelitian ini KPPU haruslah melaksanakan sosialisasi terkait peraturan penguasaan pasar khususnya praktik diskriminasi kepada pelaku usaha, sehingga pemahaman yang baik antara KPPU dengan pelaku usaha. Selain itu Majelis Komisi agar lebih detail dan lebih teliti dalam memberikan pertimbangan hukum sehingga Putusan KPPU dapat memberikan kepastian hukum bagi para Terlapor.