<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Pertimbangan Putusan Mahkamah Agung No. 3 K/ag/2023 Tentang Penolakan Dispensasi Kawin Menurut Perma Nomor 5 Tahun 2019

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya angka permohonan dispensasi kawin di Pengadilan secara nasional, terutama sejak diberlakukannya UU No. 16 Tahun 2019 Jo. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada tahun 2022 permohonan dispensasi kawin berjumlah 52.089 kasus di Indonesia. Sekitar 96% perkara dispensasi kawin dikabulkan dan sekitar 1% ditolak oleh Majelis Hakim. Salah satu contoh penolakan permohonan dispensasi kawin yaitu kasus permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Tuban dengan Nomor 456/Pdt.P/2022/PA.Tbn yang kemudian Pemohon mengajukan kasasi tetapi oleh Mahkamah Agung memperkuat penetapan Pengadilan Agama Tuban untuk menolak permohonan kasasi dengan Putusan No. 3 K/Ag/2023. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan putusan Mahkamah Agung tersebut menurut PERMA No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara Dispensasi Kawin. Penelitian ini menggunakan jenis penilitian kualitatif yang bersifat deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif. Metode pengumpulan data pada penelitian ini dengan wawancara terpimpin dengan Hakim Mahkamah Agung dan dokumentasi dalam hal ini Putusan No. 3 K/Ag/2023. Teknik analisis data pada penelitian ini menggunakan teknik analisisnya Mills dan Huberman yaitu dengan mereduksi data, kemudian menyajikan data dan terakhir penarikan kesimpulan dan verifikasi data. Hasil dari penelitian ini bahwa Putusan No. 3 K/Ag/2023 berisikan pemeriksaan dan pengadilan terhadap Penetapan No. 456/Pdt.P/2022/PA.Tbn. dalam putusan tersebut berisikan pertimbangan penolakan permohonan kasasi sudah sesuai dengan PERMA No. 5 Tahun 2019 karena dalam penetapan Penagadilan Agama Tuban secara a quo sudah tepat dan benar, baik dari segi materil maupun formil. Dan secara normatif sudah sesuai dengan Hukum Islam yang berlaku baik perihal usia dewasa dalam perkawinan maupun perihal mafsadat yang ditimbulkan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By