Analisis Pertimbangan Putusan Mahkamah Agung No. 3 K/ag/2023 Tentang Penolakan Dispensasi Kawin Menurut Perma Nomor 5 Tahun 2019
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya angka permohonan
dispensasi kawin di Pengadilan secara nasional, terutama sejak diberlakukannya
UU No. 16 Tahun 2019 Jo. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada tahun
2022 permohonan dispensasi kawin berjumlah 52.089 kasus di Indonesia. Sekitar
96% perkara dispensasi kawin dikabulkan dan sekitar 1% ditolak oleh Majelis
Hakim. Salah satu contoh penolakan permohonan dispensasi kawin yaitu kasus
permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Tuban dengan Nomor
456/Pdt.P/2022/PA.Tbn yang kemudian Pemohon mengajukan kasasi tetapi oleh
Mahkamah Agung memperkuat penetapan Pengadilan Agama Tuban untuk
menolak permohonan kasasi dengan Putusan No. 3 K/Ag/2023. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis pertimbangan putusan Mahkamah Agung tersebut
menurut PERMA No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara
Dispensasi Kawin.
Penelitian ini menggunakan jenis penilitian kualitatif yang bersifat
deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif. Metode
pengumpulan data pada penelitian ini dengan wawancara terpimpin dengan Hakim
Mahkamah Agung dan dokumentasi dalam hal ini Putusan No. 3 K/Ag/2023.
Teknik analisis data pada penelitian ini menggunakan teknik analisisnya Mills dan
Huberman yaitu dengan mereduksi data, kemudian menyajikan data dan terakhir
penarikan kesimpulan dan verifikasi data.
Hasil dari penelitian ini bahwa Putusan No. 3 K/Ag/2023 berisikan
pemeriksaan dan pengadilan terhadap Penetapan No. 456/Pdt.P/2022/PA.Tbn.
dalam putusan tersebut berisikan pertimbangan penolakan permohonan kasasi
sudah sesuai dengan PERMA No. 5 Tahun 2019 karena dalam penetapan
Penagadilan Agama Tuban secara a quo sudah tepat dan benar, baik dari segi
materil maupun formil. Dan secara normatif sudah sesuai dengan Hukum Islam
yang berlaku baik perihal usia dewasa dalam perkawinan maupun perihal mafsadat
yang ditimbulkan.