Pelaksanaan Sidang Perkara Pidana Secara Online Menurut Perma Nomor 4 Tahun 2020
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui relevansi sidang perkara pidana yang dilakukan secara online sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 setelah pandemi covid-19, karena sidang online menyimpang dengan asas dan penerapan pasal KUHAP. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pelaksanaan sidang secara online di Pengadilan Negeri Cilacap dan kesesuaian pengadilan dalam mengadili secara online terhadap asas dan penerapan pasal dalam KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris dan metode penelitian normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan empiris sosiologis dan pendekatan normatif perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukan tata cara persidangan secara online yang tidak jauh berbeda dengan sidang secara tatap muka serta kendala yang ada dan ketidaksesuaian sidang online menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 dengan asas dan penerapan pasal dalam KUHAP. Persidangan secara online akan lebih efektif jika badan peradilan meningkatkan sarana prasarana yang dimiliki dan sebaikanya persidangan dilakukan secara tatap muka atau offline.