Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan Saat Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Perempuan Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi perempuan
korban kekerasan saat menyampaikan pendapat di muka umum. Penelitian
bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum serta konsep jaminan
perlindungan bagi perempuan dalam aksi demonstrasi. Metode penelitian yang
digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh
melalui wawancara dengan korban, Komnas Perempuan, Komnas HAM, LBH
APIK Jakarta, dan aparat kepolisian serta didukung bahan hukum primer dan
sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap
perempuan secara normatif telah diatur dalam UUD NRI 1945, Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Namun, implementasinya belum optimal karena masih ditemukan tindakan
represif, intimidasi, dan kekerasan berbasis gender. Kesimpulan penelitian ini yaitu
perlindungan hukum bagi perempuan belum sepenuhnya responsif gender sehingga
diperlukan penguatan regulasi teknis dan mekanisme perlindungan korban. Saran
penelitian ini adalah perlunya kebijakan khusus dan peningkatan perspektif gender
bagi aparat penegak hukum.