<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan Saat Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Perempuan Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi perempuan korban kekerasan saat menyampaikan pendapat di muka umum. Penelitian bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum serta konsep jaminan perlindungan bagi perempuan dalam aksi demonstrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan korban, Komnas Perempuan, Komnas HAM, LBH APIK Jakarta, dan aparat kepolisian serta didukung bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap perempuan secara normatif telah diatur dalam UUD NRI 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, implementasinya belum optimal karena masih ditemukan tindakan represif, intimidasi, dan kekerasan berbasis gender. Kesimpulan penelitian ini yaitu perlindungan hukum bagi perempuan belum sepenuhnya responsif gender sehingga diperlukan penguatan regulasi teknis dan mekanisme perlindungan korban. Saran penelitian ini adalah perlunya kebijakan khusus dan peningkatan perspektif gender bagi aparat penegak hukum.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By