Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Alat Bantu Pernapasan (Ventilator) Pada Pasien Kritis Covid-19 (Studi Kasus Rs Pku Muhammadiyah Gamping)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
COVID-19 merupakan virus yang menginfeksi organ pernapasan pada manusia. Pasien COVID-19 yang mengalami kritis, memerlukan ventilator mekanik untuk membantu pasien kritis COVID-19 dalam bernapas. Urgensi penelitian ini untuk memberi pengetahuan kepada keluarga muslim dalam memahami pemakaian ventilator mekanik pada pasien kritis COVID-19 oleh keluarga muslim tersebut yang berguna sebagai pertimbangan atas persetujuan pemasangan ventilator mekanik pada pasien keluarga. Peneliti melakukan penelitian dengan metode kualitatif deskriptif, yaitu penelitian dilakukan dengan library research dan didukung wawancara sebagai penguat hasil dari sumber-sumber yang didapatkan. Dengan pendekatan beberapa prinsip, ditinjau dari mashlahah mursalah, hifdz al-nafs, dan hak atas derajat kesehatan bahwa hukum pemakaian ventilator mekanik yaitu: (1) mustahab bagi yang mampu, karena perintah tenaga medis yang ahli dibidangnya dan pasien memenuhi syarat-syarat dapat dipasangnya ventilator tersebut yaitu; (a) pasien COVID-19 dalam keadaan kritis yang mengharuskan untuk dipasangkan ventilator (b) adanya alat bantu pernapasan/ ventilator (c) mampu membayar biaya alat bantu pernapasan/ ventilator. (d) pasien memiliki perwakilan keluarga yang bersedia dan mengizinkan agar pasien dipasangkan ventilator. (e) adanya tenaga medis yang terverifikasi dan berpengalaman dalam pemasangan alat bantu pernapasan atau ventilator mekanik pada pasien yang kritis. (2) mubah, jika tidak memenuhi kelima syarat tersebut, yaitu jika salah satu dari syarat nomor 2,3, dan 4 tidak ada. (3) makruh, jika banyak syarat-syarat tersebut yang tidak terpenuhi.