Pembentukan Perda No. 3 Tahun 2016 Tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat serta Implikasinya Terhadap Pasar di Sumatera Barat
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Pemerintah Daerah memiliki otonomi untuk mengatur serta megurus urusan daerahnya sendiri, seperti pengaturan mengenai pasar rakyat yang ada di Provinsi Sumatera Barat. Menjamurnya pasar modern dapat menjadi ancaman bagi pasar tradisional, serta memberikan dampak yang kurang baik bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil. Dengan adanya otonomi daerah Pemerintah Daerah dapat mengambil tindakan dengan membuat suatu peraturan daerah yang tujuannya untuk memperkuat peran pasar sebagai penggerak sarana perekonomian dan untuk melindungi pasar-pasar rakyat yang ada di Sumatera Barat. Oleh karena itu, Penelitian ini bertujuan mengetahui Pembentukan Perda No 3 tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat di Provinsi Sumatera Barat. Penelitian ini berfokus pada alasan dibentuknya Perda No. 3 tahun 2016, serta implikasinya terhadap pasar di Provinsi Sumatera Barat yang berlandaskan pada teori pemerintahan daerah, otonomi daerah, serta peraturan daerah. Penelitian ini menggunakan metode normatif, hasil penelitian ini menunjukan bahwa alasan Perda ini dibentuk karena sebelumnya pengelolaan pasar yang kurang baik dan tidak memiliki perlindungan hukum yang tertulis terkait pengaturan pasar di Provinsi Sumatera Barat dengan tujuan agar dapat meningkatkan kualitas manajemen pengelolaan pasar serta melindungi pasar rakyat dari persaingan dengan pasar modern. Dampak dari peraturan ini adalah perekonomian yang tidak meningkat dan semakin ketatnya regulasi terhadap pengadaan dan perizinan pada jenis pasar lainnya. Kata Kunci : Pemerintahan daerah, Otonomi Daerah, Peraturan Daerah, Pasar Rakyat