Implementasi Maqasid Syariah Dalam Program Pendayagunaan Zis Jogja Sejahtera (Studi Pada Baznas Kota Yogyakarta)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Melihat pentingnya ZIS sebagai salah satu jawaban dalam masalah perekonomian, sudah sepantasnya pemerintah dan masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam pengelolaannya Setiap dana zakat yang disalurkan oleh BAZNAS Kota Yogyakarta mengacu pada skala prioritas yang telah diatur dalam ketentuan syar‟i maupun regulasi melalui Undang-Undang. Tidak seperti bidang-bidang lainnya yang bersumber dari dana ZIS, penyaluran dalam bidang ekonomi bersumber dari dana zakat saja. Penyaluran dana zakat dalam bidang ekonomi dilakukan melalui sebuah program yang disebut Jogja Sejahtera. Penyaluran dalam program ini disalurkan dalam kegiatan produktif kepada yatim, difabel, ustadz, penyuluh agama, penjaga masjid, dan muallaf yang kurang mampu dengan kategori fakir miskin (dhuafa). Jenis penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian lapangan yaitu penelitian yang data dan informasinya diperoleh melalui wawancara dengan pihak-pihak terkait dan observasi pengamatan secara langsung. Dalam hal ini, objek penelitian adalah penerima program dari BAZNAS Kota Yogyakarta Hasil analisis implementasi program dengan tinjauan maqāṣid asy-syarīʻah sebagai berikut: Jangkauan maqāṣid asy-syarīʻah dalam implementasi program Jogja Sejahtera meliputi Perlindungan Agama, Perlindungan Jiwa, Perlindungan keturunan, Perlindungan Harta dan Perlindungan Akal dari semua unsur yang ada penulis menemukan bahwa program Pendayaguanan melalui Jogja sejahtera susdah sesuai dengan Maqasid Syariah.