Kekerasan Verbal Dan Fisik Pada Tayangan Televisi Di Jam Tayang Utama (Primetime): Pandangan Hukum Positif Dan Hukum Islam
| dc.Identifier.NIM | 16421148 | |
| dc.contributor.advisor | Dewi Riyanti, S.S., M.Hum. | |
| dc.contributor.author | AHMAD HILMI FAHRUL MUZAKKI | |
| dc.date.accessioned | 2021-07-06T13:51:04Z | |
| dc.date.available | 2021-07-06T13:51:04Z | |
| dc.date.issued | 2021-02-23 | |
| dc.description.abstract | Globalisasi sudah masuk di massa sekarang, yang membuat perkembangan untuk manusia hingga terciptanya banyak media salah satunya adalah televisi. Televisi sudah menjadi kehidupan bagi setiap rumah, televisi menyajikan sebuah informasi dalam bentuk visual gambar yang bergerak dan audio suara yang secara bersamaan menghasilkan sebuah karya dan gerakan kehidupan yang bisa dilihat ditelevisi, televisi juga menydiakan berbagai macam program hiburan yang bisa ditonton oleh jutaan penonton yang tidak terhingga. Apalagi hiburan itu ditayangkan di jam tayang utama pada pukul 18.00 – 22.00 WIB, dimana pada waktu tersebut sudah banyak mata tertuju kepada televisi karena pada jam tersebut orang-orang sudah pulang dari tempat kerja dan waktu beristirahat dirumah. Akan tetapi pada program hiburan di jam tayang utama ada beberapa program seperti sinetron, hiburan, panggung music yang mengandung unsur kekerasan baik verbal atau fisik. Penelitian skripsi ini akan mengambil fokus Implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran dan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan, bagaimana implementasi dan padangan hukum Islam terhadap tayangan televisi yang mengandung unsur kekerasan baik verbal atau fisik yang tayang di jam tayang utama. Komite Penyiaran Indonesia (KPI) mengimplementasikan tayangan yang mengandung kekerasan di jam tayang utama dengan Pedoman Prilaku Penyiaran Dan Standar Program Siaran (P3SPS), pertama meberikan teguran, selanjutnya memberikan peringatan kepada tayangan dengan surat peringatan secara tertulis kepada program dan stasiun televisi yang bersangkutan dan terakhir memberhetikan tayangan tersebut untuk tidak disiarkan kembali seperti contohnya Smack Down karena tayangan tersebut membuat nyawa melayang. Pandagan hukum Islam terhadap tayangan yang mengandung unsur kekerasan baik verbal atau fisik hukumnya tidak boleh dikarenakan Islam sendiri melarang namanya kekerasan dalam bentuk apapun Islam juga mengajarkan umatnya untuk tidak melakukan kekerasan kepada sesama umat, apalagi kekerasan tersebut ditayangkan didalam televisi yang sudah jelas banyak orang menonton tayangan tersebut yang mengandung kekerasan baik verbal ataupun fisik. Karena kekerasan tersebut akan dicontoh jika ditayangkan. | en_US |
| dc.identifier.uri | https://repository.uii.ac.id/handle/123456789/30128 | |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | Kekerasan verbal dan fisik | en_US |
| dc.subject | Jam tayang utama | en_US |
| dc.title | Kekerasan Verbal Dan Fisik Pada Tayangan Televisi Di Jam Tayang Utama (Primetime): Pandangan Hukum Positif Dan Hukum Islam | en_US |
Files
Original bundle
1 - 1 of 1
Loading...
- Name:
- 16421148 Ahmad Hilmi Fahrul Muzakki.pdf
- Size:
- 1.44 MB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
- Description:
License bundle
1 - 1 of 1
Loading...
- Name:
- license.txt
- Size:
- 1.71 KB
- Format:
- Item-specific license agreed upon to submission
- Description: