Pengaturan dan Pemenuhan Hak Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan yang sangat kompleks dan begitu sadis terhadap korbannya. Perdagangan orang tidak mengenal siapa korban, pelaku dan pihak yang terkait. Korban perdagangan orang dapat menimpa siapa saja, baik orang dewasa, anak-anak, laki-laki maupun perempuan, dalam kondisi apapun. Dalam perjalanannya kasus perdagangan orang, banyak yang tidak tersentuh penegakan hukum walaupun tersentuh hukum kadang kala tidak memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korbannya. Kehadiran penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi siapa saja yang terlibat perkara tindak pidana perdagangan orang, terutama bagi korban tindak pidana perdagangan orang. Dalam penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu bahan hukum dan fakta yang diteliti dan dikembangkan berdasarkan pada hukum. Metode pendekatan pada penelitian ini mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Untuk melihat implementasi dari peraturan yang ada maka dilakukan wawancara terhadap aparat penegak hukum yaitu polisi, jaksa dan hakim di wilayah hukum Klaten Jawa Tengah sebagai pelengkap dari bahan hukum yang ada dan untuk memperkuat penelitian ini penulis melakukan tinjauan putusan Pengadilan negeri Klaten dan Kendal Jawa Tengah. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa dalam pengaturan hak restitusi terdapat perbedaan dengan restitusi tindak pidana lainnya, perbedaan tersebut terletak pada pengaturannya, Dalam tindak pidana perdagangan orang, restitusi dapat dititipkan pada Pengadilan setempat semenjak adanya laporan tindak pidana. Tetapi dalam pelaksanaan semenjak adanya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sampai sekarang belum pernah ada pelaksanaan restitusi pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di Pengadilan di wilayah Klaten dan Kendal. Setelah di lakukan wawancara, kendala yang sangat nyata adalah rendahnya kesadaran hukum masyarakat terhadap hal-hal yang baru dan upaya yang dapat di lakukan agar pelaksanaan restitusi dapat terpenuhi adalah partisipasi aparat hukum lebih aktif untuk mensosialisasikan dan melakukan penyuluhan tentang hak restitusi korban tindak pidana perdagangan orang. Kata kunci: Perdagangan Orang, Restitusi