Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur yang dilakukan Oleh Orang Tua (Studi Kasus di Kabupaten Siak Tahun 2019-2023)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Skripsi ini bertujuan menganalisis hukum Islam dan hukum positif pelecehan seksual anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang tua. Dilatarbelakangi meningkatnya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang tua di Kabupaten Siak. Hal ini bertentangan dengan hukum Islam dan juga hukum positif di Indonesia. Fokus dan pertanyaan penelitian ini adalah mengetahui dampak pelecehan seksual anak dibawah umur yang dilakukan oleh orang tua di Kabupaten Siak dan mengetahui sikap hukum Islam dan hukum positif terhadap pelecehan seksual pada anak dibawah umur yang dilakukan oleh orang tua. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Dampak pelecehan seksual anak dibawah umur yang dilakukan oleh orang tua mengakibatkan tidak terpenuhinya hak-hak anak dalam keluarga. Menurut hukum Islam pelecehan seksual termasuk jarimah ta’zir dengan hukuman hadd, karena pelaku sudah menikah maka hukumannya dirajam sampai mati. Sedangkan menurut hukum positif pelecehan seksual anak dibawah umur diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual pada anak di bawah umur dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00.