<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Penerapan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) atas Jasa Konsultansi Konstruksi pada CV Rizama Consultan Prima

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan mengkaji penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 Ayat (2) atas jasa konsultansi konstruksi yang dilaksanakan oleh CV Rizama Consultan Prima, sekaligus mengevaluasi tingkat kesesuaiannya dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif dengan desain penelitian terapan. Sumber data yang digunakan mencakup bukti potong pajak, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), kode billing, laporan keuangan perusahaan, serta hasil wawancara dengan pihak internal perusahaan. Berdasarkan hasil analisis, diketahui bahwa penerapan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) yang dilakukan oleh CV Rizama Consultan Prima telah sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022. Penghitungan pajak didasarkan pada nilai pembayaran setelah dikurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan penerapan tarif yang disesuaikan menurut kualifikasi usaha yang dimiliki. Proses pemotongan, penyetoran, hingga pelaporan pajak dilaksanakan oleh bendahara pemerintah sebagai pihak pemotong melalui skema withholding tax, sementara pihak perusahaan hanya bertugas mencantumkan penghasilan yang telah dikenai PPh Final tersebut ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By