<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Bagi Tertanggung Produk Asuransi Kesehatan Digital di PT. Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Perkembangan teknologi digital mendorong transformasi dalam industri asuransi, menciptakan model asuransi digital yang menawarkan produk secara online. Undang-Undang Perasuransian mengatur asuransi konvensional, regulasi mengenai asuransi digital masih terbatas, menyebabkan ketidakjelasan dalam pengaturan hukum dan perlindungan konsumen. Asuransi digital, seperti yang diterapkan PT Allianz, memiliki potensi besar, namun juga membawa risiko terkait keamanan dan klaim. Diperlukan peraturan khusus yang mengatur asuransi digital untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan perjanjian dan perlindungan hukum bagi tertanggung asuransi digital. Jenis penelitian (yuridis) normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta menggunakan metode pengumpulan data sekunder melalui kajian dokumen dan studi pustaka. Bahan yang dianalisis mencakup hukum primer, hukum sekunder, dan hukum tersier. Pengolahan data menggunakan deskriptif kualitatif. Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara perjanjian asuransi. Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur asuransi digital. Perjanjian elektronik tetap sah, yang memberikan kekuatan hukum setara dengan perjanjian konvensional. Namun, terdapat tantangan terkait pengawasan dan perlindungan konsumen. Penguatan regulasi dan pengawasan oleh OJK sangat dibutuhkan untuk memastikan kepercayaan dan kelancaran praktik asuransi digital. Perlindungan hukum bagi tertanggung asuransi digital diatur melalui berbagai ketentuan, termasuk KUHPerdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perasuransian, serta UU ITE. Meskipun peraturan ini memberikan dasar hukum bagi kontrak asuransi digital, masih diperlukan penambahan regulasi untuk memastikan perlindungan konsumen dan keadilan dalam praktik asuransi berbasis teknologi. Digitalisasi di industri asuransi diharapkan dapat meningkatkan akses dan pemahaman masyarakat, yang masih memiliki tingkat pemahaman yang rendah dibandingkan negara lain.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By