<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tinjauhan Hukum Islam Mengenai Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII-2010

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Indonesia adalah negara yang mana mayoritas penduduknya adalah muslim, maka segala bentuk masalah dan problema akan di pecahkan dan dipandang berdasarkan hukum islam. Salah satu kasus yang terjadi saat ini adalah lahirnya anak dari kedua orang tua yang telah melaksanakan pernikahan yang sah secara agama namun belum sah dihadapan hukum. Anak merupakan hasil hubungan biologis antara laki- laki dan perempuan, sehingga kedudukan anak sangat bergantung pada legalitas perkawinan orang tuanya. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana sebenarnya menurut hukum Islam mengenai kedudukan anak luar kawin yang tidak sah secara hukum negara ini. Adapun setelah pengajuan permohonan, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan MK nomor 46/PUU-VIII/2010 terkait kedudukan anak luar kawin. Apa sebenarnya yang melatar belakangi putusan tersebut dan bagaiamana tinjauan hukum Islam mengenai putusan MK no. 46/PUU-VIII/2010? Maka disinilah menjadikan penulis terdorong untuk meneliti lebih dalam berhubung dengan dikeluarkannya putusan MK 46 /PUU-VIII/2010 ini. Metode penelitian yang digunakan penelitian ini adalah metode kualitatif yang berjenis penelitian library research yang mengkaji peraturan perundang-undangan, hukum, koleksi fiqih hukum Islam, dan putusan Mahkamah Konstitusi, dengan pedekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum normaatif dan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan adalah jenis data primer dan sekunder, sedangkan teknik analisis datanya menggunakan teknik analisis kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini adalah bagaimana tinjauan hukum islam mengenai putusan MK no. 46 /PUU- VIII/2010 terkait masalah kedudukan anak luar kawin. Proses diakui anak tersebut dan apa saja perubahan yang terjadi setelah keluarnya putusan tersebut.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By