<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pelaksanaan Akad Pembiayaan Murabahah di Bank BNI Syariah Yogyakarta

dc.Identifier.NIM08410333
dc.contributor.authorSofianuddin, Annas Huda
dc.date.accessioned2026-07-24T03:30:37Z
dc.date.available2026-07-24T03:30:37Z
dc.date.issued2012
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan akad pembiayaan murabahah di Bank BNI Syariah Yogyakarta. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Apakah Pelaksananan akad pembiayaan murabahah di Bank BNI Syariah Yogyakarta sudah sesuai dengan prinsip syariah?: Bagaimanakah penyelesaianya apabila terjadi wanprestasi dalam akad pembiayaan murabahah?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka yang berkaitan dengan pembahasan dan melakukan observasi maupun wawancara dengan pihak Bank BNI Syariah, Hasil Studi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan akad pembiayaan murabahah di Bank BNI Syariah belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah karena pada prinsipnya pembuatan akad pembiayaan murabahah harus memperhatikan aspek hukum perjanjian pembiayaan menurut prinsip syariah dimana dalam membuat perjanjian, bank syariah wajib membuat akad sesuai prinsip syariah dengan ketentuan pokok hukum Islam antara lain prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan ( maslahah) dan universalisme (alamiyah) serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, dzalim, riswah, dan objek haram. Kenyataanya pelaksanaan akad pembiayaan murabahah di Bank BNI Syariah Yogyakarta masih belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan prinsip syariah, prinsip keadilan dan keseimbangan belum benar- benar diterapkan dalam akad pembiayaan murabahah di Bank BBNI Syariah Yogyakarta, hal tersebut dapt disinyalir dari awal bahwa akad pembiayaan yang antara bank syariah dengan nasabah merupakan perjanjian baku, dimana nasabah berada dalam posisi yang lemah sehingga pihak bank dengan leluasa dapat membuat klausul dalam akad yang memberatkan nasabah. Oleh karena itu disarankan kepada para nasabah yang ingin mengajukan permohonan pembiayaan harus minta penjelasan yang akurat kepada bank tentang pembiayaan yang akan diambil serta maksud dan isi perjanjian tersebut, agar tidak terjadi salah paham diantara bank dan nasabah tentang perjanjian pembiayaan yang diambil.en_US
dc.identifier.urihttps://repository.uii.ac.id/handle/123456789/64873
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectAkad Pembiayaanen_US
dc.subjectmurabahah.en_US
dc.titlePelaksanaan Akad Pembiayaan Murabahah di Bank BNI Syariah Yogyakartaen_US
dc.typeThesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
08410333 .pdf
Size:
7.2 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections