<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pertimbangan Hakim dalam Pemberian Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Pasca Berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 (Studi Pada Pengadilan Negeri Sleman)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Sleman dalam pemberian restitusi bagi korban tindak pidana pasca berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 serta mengidentifikasi faktor yuridis dan hambatan dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan studi putusan. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Negeri Sleman, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan restitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam memberikan restitusi mempertimbangkan adanya kerugian korban, hubungan kausalitas antara tindak pidana dan kerugian, rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta prinsip keadilan dan kepatutan. Faktor yuridis yang mempengaruhi pemberian restitusi meliputi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022. Hambatan yang ditemukan meliputi minimnya pemahaman korban mengenai restitusi, kesulitan pembuktian kerugian, keterbatasan kemampuan ekonomi pelaku, dan belum efektifnya mekanisme pemaksaan pembayaran restitusi.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By