Pertimbangan Hakim dalam Pemberian Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Pasca Berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 (Studi Pada Pengadilan Negeri Sleman)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim Pengadilan
Negeri Sleman dalam pemberian restitusi bagi korban tindak pidana pasca
berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 serta
mengidentifikasi faktor yuridis dan hambatan dalam pelaksanaannya. Penelitian
ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan studi putusan. Data
primer diperoleh melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Negeri Sleman,
sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur
hukum, dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan restitusi. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa hakim dalam memberikan restitusi mempertimbangkan
adanya kerugian korban, hubungan kausalitas antara tindak pidana dan kerugian,
rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta prinsip keadilan dan
kepatutan. Faktor yuridis yang mempengaruhi pemberian restitusi meliputi
Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 2018 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020, dan Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022. Hambatan yang ditemukan meliputi
minimnya pemahaman korban mengenai restitusi, kesulitan pembuktian kerugian,
keterbatasan kemampuan ekonomi pelaku, dan belum efektifnya mekanisme
pemaksaan pembayaran restitusi.