<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama dengan rumusan masalah sebagai berikut: Pertama, bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama atas berbagai pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Bantul ?; mengapa masih terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama ?. Penelitian ini

merupakan penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan perundang- undangan dan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian ini, yaitu Pertama,

Diskominfo dan Satpol PP dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran penyelenggaraan menara telekomunikasi telah berjalan dengan baik dan telah sesuai dengan yang diharapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul. Hal ini sudah dibuktikan oleh Diskominfo dan Satpol PP dengan upaya preventif dan upaya represif. Terkait dengan upaya preventif antara lain melakukan sosialisasi dan fgd tentang Perda Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2021, membuka layanan pengaduan masyarakat, membuat aplikasi siszora. Sedangkan mengenai upaya represif yaitu melakukan penegakan hukum. Kedua, Dalam pelaksanaan suatu peraturan daerah tentunya tidak terlepas dari suatu permasalahan yang terjadi di lapangan. Mengenai permalasahan perusahaan telekomunikasi yang melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan menara telekomunikasi dapat diketahui alasan-alasan yang melatarbelakanginya antara lain kebutuhan masyarakat akan sinyal telekomunikasi yang meningkat, kesadaran atau kepatuhan terhadap hukum yang rendah, perusahaan itu sendiri, dan kurangnya perhatian dari masyarakat sekitar lingkungan dari menara telekomunikasi.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By