<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PENEGAKAN HUMUM PIDANA TERHADAP PENYELUNDUPAN DI PROVINSI RIAU

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Provinsi Riau adalah satu provinsi di Indonesia yang sebagian wilayahnya dikelilingi oleh lautan. lautan di Propinsi riau bermuara pada sungai siak yang mempertemukan pada wilayah Riau daratan Sedangkan pusat perdagangan sungai siak terletak di Petapahan. . Setelah merdeka Indonesia memberikan batasan wilayah untuk negara, yang menghasilkan kebijakan negara jika dilanggar merupakan perbuatan pidana, dari sinilah masalah mulai bermunculan batas negara memberikan sekat boleh tidaknya perdagangan dilakukan, boleh tidaknya orang kelw masuk kenegara yang bersangkutan. Hal yang sebelumnya diangap lumrah menjadi tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa izin walaupun batas dan jarak yang berdekatanjika melanggar merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana penyelundupan. Salah satu upaya negara Indonesia dalam menjaga stabilitas perekonomian perdagangan antar batas wilayah negara adalah dengan ditetapkannya Undang-undang tentang tindak pidana ekonomi yang terdapat pada Undang-undang Kepabeanan yakni Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Berdasarkan fakta-fakta diatas penelitian ini lebih jauh akan meneliti persoalan penyelesaian penegakan hukurn pidana terhadap tindak pidana penyelundupan di Provinsi Riau.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By