<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Putusan Hakim Yang Menjatuhkan Pidana di Bawah Ancaman Minimum Khusus Terkait Tindak Pidana Pengedaran Gelap Narkotika Sesuai dengan Pasal 114 Undang-undang Narkotika

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk kebebasan hakim dalam penjatuhan pidana di bawah minimum khusus terkait Tindak Pidana Pengedaran Gelap narkotika sesuai dengan Pasal 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Permasalahan yang sering terjadi adalah Hakim yang memberikan putusan di bawah batas minimum dari yang sudah tercantum di dalam Pasal 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Jenis penelitian ini adalah normatif dengan pendekatan peraturan perundangundangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa justifikasi penjatuhan pidana di bawah minimum khusus yang dilakukan oleh Hakim adalah didasarkan pada SEMA Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatakan bahwa terdakwa yang didakwa pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka Hakim dapat menjatuhkan pidana penjara di bawah minimum khusus. Pertimbangan yang harus diperhatikan oleh Hakim dalam memutus pidana di bawah minimum ialah memperhatikan pertimbangan yuridis maupun non-yuridis yang terungkap saat persidangan. Pola yang dipertimbangkan Hakim dalam menjatuhkan pidana di bawah minimum khusus terkait Tindak Pidana Pengedaran Narkotika terkait Pasal 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 ialah terkait gramasi beserta fakta lain yang telah terungkap selama persidangan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By