Tinjauan Sosiologi Hukum Islam Terhadap Pemanfaatan Masjid Sebagai Destinasi Wisata Religi: Studi Kasus di Masjid Raya Sheikh Zayed Surakarta
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Beberapa akhir ini, muncul fenomena masjid di beberapa wilayah kota di Indonesia digunakan sebagai destinasi wisata religi, salah satunya di kota bengawan yakni Masjid Raya Sheikh Zayed Surakarta. Masjid tersebut dijadikan alternatif wistawan muslim dalam mengeksplorasi kemegahan dan keindahan gaya arsitektural modern yang di tawarkan. Hal ini menjadi daya tarik di mata wisatawan muslim yang cenderung hidup dengan keberagaman budaya dan toleransi serta menjunjung tinggi nilai nilai persatuan dan perbedaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemanfaatan masjid yang digunakan sebagai destinasi pariwisata dan merumuskan bagaimana analisisnya dari perspektif sosiologi hukum islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (Field Research) yang bersifat deskriptif analitis kualitatif melalui pendekatan empiris. Data dan informasi diperoleh dari pengelola atau pengurus masjid, beberapa pengunjung masjid laki laki dan perempuan, remaja dan dewasa, pemerintah dinas kota, beberapa pedagang atau warga lokal, pihak gereja dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara mendalam dengan metode purpose sampling dilakukan dengan terstruktur, dan dokumentasi. Data di analisis menggunakan cara reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penellitian ini menjelaskan bahwa pertama, pemanfaatan masjid sebagai destinasi wisata religi di masjid raya sheikh zayed surakarta pada prinsipnya tetap dibuka
atau diselenggarakan solat berjamaah 5 waktu dengan catatan mengikuti aturan- aturan yang diterapkan oleh pengelola guna tetap menjaga kawasan masjid tetap
bersih dan tenang untuk siapa saja yang ingin fokus ibadah. Kedua, berdasarkan tinjauan sosiologi hukum islam, pemanfaatan masjid sebagai destinasi wisata religi secara fungsinya sangat banyak dan tidak hanya sebagai tempat ibadah tetapi juga boleh digunakan untuk berwisata, sosialisasi, pusat pembelajaran dan ekonomi yang selaras dengan nilai nilai islam tentang pemanfaatan masjid untuk kemaslahatan umat