<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Penerapan Akad Salam Dalam Jual Beli Online Di Marketplace Bukalapak Berdasarkan Prinsip Ekonomi Islam

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini berjudul Analisis Penerapan Akad Salam Dalam Jual Beli Online Di Marketplace Bukalapak Berdasarkan Prinsip Ekonomi Islam dengan tujuan untuk mengetahui penerapan akad salam dalam jual beli online di marketplace Bukalapak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan tehnik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara observasi dan wawancara, analisis data bersifat induktif, dengan tehnik analisis dilakukan secara bersamaan mulai dari proses reduksi data, penyajian data hingga pada verifikasi atau penarikan kesimpulan. Objek dalam penelitian ini yaitu pengguna Marketplace Bukalapak (penjual dan pembeli). Data penelitian didapatkan melalui proses wawancara secara langsung kepada informan kunci yang menjadi responden dalam penelitian ini yaitu pengguna Marketplace Bukalapak (penjual dan pembeli). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jual beli online di Bukalapak pada prinsipnya sama seperti jual beli offline. Namun yang membedakanya adalah proses transaksi (akad) dan media utama dalam proses tersebut. Transaksi dalam model bisnis Bukalapak dilakukan oleh 3 pelaku yaitu antara penjual, pembeli dan Bukalapak sebagai penyedia jasa atau yang mewakili di antara penjual dan pembeli. Status hukum orang yang mewakili hanya sebagai orang yang melanjutkan amanat yang kemudian dia menjadi wakil untuk meneruskan agar terlaksananya transaksi yang diinginkan oleh pihak yang diwakilkan. Dalam perspektif Islam, model bisnis Bukalapak secara umum merupakan praktek jual beli yang memiliki kesamaan fundamental dengan bai’ as-salam dalam perspektif Islam karena adanya penangguhan penyerahan barang setelah terjadi akad jual beli antara penjual dan pembeli. Adapun ditinjau dari transaksi-transaksi yang dilarang dalam Islam (riba, maysir, gharar, ikrah dan harȃm) tidak ada ditemukan pada model bisnis di Bukalapak.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By