Implementasi Restorative Justice dalam Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Oleh Kepolisian Resor Kota Sleman
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas (laka lantas) oleh Kepolisian Resor Kota Sleman (Polresta Sleman), serta mengidentifikasi hambatan dalam implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan pendekatan kualitatif, meliputi studi dokumen dan wawancara dengan pihak terkait di Unit Gakkum Satlantas Polresta Sleman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice telah diterapkan untuk kasus laka lantas ringan dan sedang, namun belum efektif untuk kasus berat yang melibatkan korban jiwa atau luka berat akibat
keterbatasan regulasi seperti Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 dan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hambatan
utama meliputi faktor emosional korban/keluarga, ,kurangnya sosialisasi, serta ketidak hadiran salah satu pihak dalam mediasi. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas mediator, sosialisasi kepada masyarakat, dan revisi regulasi untuk memperluas ruang lingkup restorative justice. Temuan ini memberikan kontribusi dalam pengembangan sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi dan berkeadilan.