Penentuan Pidana Uang Pengganti Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Pengadilan)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dan cara yang digunakan oleh jaksa penuntut umum serta hakim dalam menentukan besaran pidana tambahan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan kasus. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan sumber hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini menggunakan studi dokumen dan studi pustaka dalam pengumpulan datanya serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan uang pengganti tidak hanya berdasar pada hasil audit kerugian keuangan negara namun juga mempertimbangkan aspek hukum, fakta persidangan, serta prinsip keadilan dan proporsionalitas. Cara penentuan uang pengganti yang digunakan oleh jaksa dan hakim memiliki perbedaan. Jaksa menghitung uang pengganti berdasarkan total kerugian negara menurut hasil audit kerugian keuangan negara. Sedangkan hakim lebih menilai keuntungan nyata yang diterima terdakwa berdasarkan bukti persidangan, memperhitungkan peran masing-masing terdakwa, dan status aset jaminan. Oleh karena itu, diperlukan adanya koordinasi dan jalinan kerjasama yang baik antar lembaga negara yang menangani perkara tindak pidana korupsi khususnya kejaksaan Republik Indonesia dan pengadilan sehingga dapat mendorong terciptanya standar penetapan uang pengganti yang lebih adil dan proporsional di seluruh pengadilan.