<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pembatasan Tanggung Jawab Ahli Waris Debitur Terhadap Perjanjian Kredit Pasca Kematian Debitur (Menurut Kuh Perdata dan Hukum Islam)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pasal 1045 KUH Perdata mengatakan bahwa tidak diwajibkan bagi seseorang untuk menerima warisan yang diberikan kepadanya. Ahli waris memiliki hak untuk menerima sepenuhnya, menerima dengan hak istimewa, atau menolak sepenuhnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1023 dan 1045 KUH Perdata. Dalam perjanjian utang, seharusnya dibuat perjanjian tertulis untuk menentukan batasan-batasan hak dan kewajiban dari kreditur dan debitur. Dibuatnya perjanjian tertulis dapat dijadikan undang-undang bagi pihak yang membuat perjanjian tersebut. Pada KUD Palapa, pada saat debitur mengajukan utang kredit tidak ada dibuat perjanjian tertulis antara kreditur dan debitu. Pada saat mendaftar mejadi anggota KUD Palapa sertipikat lahan milik ahli waris debitur dipegang oleh PT yang bekerja sama dengan KUD, jadi pada saat debitur meninggal dunia, ahli waris tidak dapat menolak untuk bertanggungjawab terhadap utang debitur. Oleh karena itu dalam penelitian ini akan menkaji kedudukan utang kredit terhadap ahli waris setelah debitur meninggal dunia serta Batasan tanggung jawab ahli waris terhadap hal tersebut. Dimana hasil dari penelitian ini didapati bahwa para ahli waris tidak dapat menolak untuk bertanggungjawab terhadap utang pewaris walaupun mereka merasa utang tersebut memberatkan mereka dalam membayarnya. Tidak adanya sosialisasi terkait peralihan utang kepada ahli waris setelah debitur meninggal dunia yang dilakukan pihak terkait membuat banyak ahli waris yang tidak mengetahui bahwa mereka dapat menolak waris.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By