Perlindungan Hukum terhadap Konsumen yang mengalami Kerugian setelah melakukan Transaksi E- Commerce melalui Marketplace (Studi Kasus Pembelian Genteng di Tokopedia)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Skripsi ini membahas tentang perlindungan terhadap konsumen yang mengalami kerugian setelah melakukan transaksi e-commerce melalui marketplace khususnya dalam kasus pembelian genteng di Tokopedia. Permasalahan yang dibahas di dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang melakukan transaksi melalui marketplace khususnya dalam kasus pembelian genteng yang mengalami kerugian e-commerce di Tokopedia dan apa bentuk pertanggungjawaban hukum pelaku usaha dalam kasus pembeltian genteng di Tokopedia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang mana akan menguji terkait aturan yang berlaku di masyarakat dan realitanya yang terjadi di masyarakat beserta menekankan pada bahan-bahan pustaka seperti peraturan perundangan, buku, jurnal, hasil penelitian terdahulu yang berhubungan dengan topik penelitian ini. Hasil penelitian, bahwa seharusnya konsumen yang merasa dirugikan dapat mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian baik itu berupa uang ataupun barang, apabila barang dan/atau jasa yang diterima sama sekali tidak sesuai dengan pesanan seperti yang telah diatur dalam Pasal 4 huruf h UUPK. Faktanya dalam kasus ini konsumen belum mengoptimalkan secara utuh upaya hukumnya, namun sudah ada upaya hukum berupa mediasi antara konsumen dengan penyelenggara sistem elektronik yaitu Tokopedia dibawah naungan YLKI. Adapun bentuk perlindungan hukum yang dapat diterapkan dalam kasus ini yaitu Perlindungan hukum secara represif yang artinya konsumen/pembeli dapat menuntut pelaku usaha atas kerugian yang ditimbulkan melalui jalur litigasi dan non litigasi. Pelafku usaha hingga saat ini belum menujukkan bentuk pertanggungjawaban seperti yang mengacu pada KUHPerdata, UUPK, dan UU ITE yang dalam hal ini bentuk tanggungjawab pelaku usaha dalam kasus ini yaitu wajib bersedia untuk memberi ganti rugi terhadap konsumen dan/atau penggantian baik itu berupa uang ataupun barang. namun pihak penyelenggara sistem elektronik yakni Tokopedia juga perlu mempertanggungjawabkan apabila kemungkinan diindikasi turut serta adanya kelalaian dan/atau menimbulkan kerugian yang berdampak pada konsumen maka segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan, seperti yang telah diatur dalam Pasal 21 Ayat (2) dan (4) UU ITE.