Partisipasi Masyarakat dalam Pembetukan Peraturan Daerah di Kabupaten Kulon Progo Studi tentang Pembentukan Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk partisipasi masyarakat yang ada di Kulon Progo serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh suatu partisipasi masyarakat sangat penting terhadap sukses atau tidaknya suatu proses demokrasi di suatu negara dan di daerah. Di Kabupaten Kulon Progo sendiri dalam pembentukan peraturan daerah, legislatif dan eksekutif selalu melibatkan masyarakat di dalamnya. Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2011 adalah salah satu perda yang memuat partisipasi masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-sosiologis dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Pertama bahwa Pemerintah Kabupaten Kulon Progo berinisiatif mengajukan Raperda No. 11 Tahun 2011 tersebut karena adanya keluhan pedagang tentang keberadaan mini market. Kedua, bahwa bentuk partisipasi yang dilakukan warga adalah dalam bentuk pengajuan usul dan hearing dalam forum FGD. Keduanya dilakukan melalui tulisan dan lisan. Ketiga, bahwa faktor-faktor yang mendukung partisipasi masyarakat tersebut adalah adanya regulasi yang mengatur, sarana dan prasarana yang memadai, kepentingan masyarakat yang diperjuangkan serta badan Igislatif dan eksekutif yang bekerja secara profesional.