Perlindungan Hukum Terhadap Franchisee dalam Perjanjian Franchise di Indonesia
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Bagi franchisee dengan adanya sistem bisnis franchise tersebut setidak- tidaknya akan menguntungkannya dalam hal efisiensi usaha, artinya franchisee menggunakan atas kekhasan bisnis (brain name), merek bisnis, logo, cara memproduksi, dan pemasaran, namun dalam prakteknya di Indonesia kedudukan franchisee sangat lemah, bahkan franchisee tidak memiliki bergaining position dalam penentuan materi perjanjian. Permasalahannya, Apakah bentuk perjanjian franchise yang dibuat sudah dapat memberikan perlindungan hukum bagi franchisee? Dan Bagaimana perlindungan hukum jika terjadi persengketaan dalam perjanjian franschise? Metode penelitan yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan, yang semata-mata untuk mencapai keakuratan dari penelitian terhadap materi kontrak franchise (Franchise Agreement). Data diperoleh dari bahan hukum (primer, dan sekunder), dan selanjutnya dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitan yang diperoleh dalam kaitannya dengan permasalahan yang dirumuskan yaitu bahwa bentuk perjanjian franchise, dan penyelesaian sengketa perjanjian franchise di Indonesia belum dapat memberikan perlindungan hukum bagi pihak franchisee karena belum melaksanakan asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata serta masalah-masalah yang muncul dalam memberikan perlindungan hukum bagi franchisee yaitu peraturan hukum yang belum memadai, bentuk perjanjian franchise merupakan perjanjian baku atau standar. Saran perlu adanya posisi tawar yang seimbang antara pihak franchisee dalam kontrak franchise dan segera di bentuknya lembaga khusus seperti Asosiasi Franchisee yang berfungsi untuk menampung serta menyelesaikan persoalan- persoalan yang muncul dalam hubungan antara franchisee dan franchisor secara intern.