<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Kebijakan Kontra Terorisme Pemerintah Indonesia Terhadap Kelompok Jamaah Ansharut Daulah Terkait Serangan Bom Kota Bandung Tahun 2022

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Jaringan terorisme internasional ISIS semakin menggeliat pasca peristiwa 9/11 di Amerika Serikat. Secara masif ISIS menyebarkan ancaman teror sekaligus jaringannya, terkhusus kepada negara-negara yang bermayoritas Muslim untuk menciptakan misinya membangun daulah islam di Indonesia. Kelahiran kelompok JAD tak terlepas dari peranan kelompok JI dan JAT yang juga termasuk jaringan ISIS. Kelahiran JAD di tangan Aman Abdurrahman, mereka masif melakukan agenda teror dan persebaran jaringan di Indonesia. Banyak peristiwa besar yang dilakukan oleh JAD, serangan bom, penusukan terhadap Menteri dan teror di Markas Polisi. Tahun 2022 anggota JAD, Agus Sujatno melakukan bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar yang mengakibatkan pelaku dan 1 personel Polisi meninggal ditempat. Pelaku diketahui baru dibebaskan setahun sebelum aksi teror tersebut. Pada penelitian ini penulis akan menjelaskan bagaimana langkah kontra terorisme Pemerintah Indonesia dalam merespon aksi teror tersebut, dalam sudut pandang konsep kontra terorisme yang dikemukakan oleh Paul Pillar dengan meliputi 3 parameter (Defensive Security, Offensive Counterterrorist Operations, Law Enforcement and Military Force). Hasil Penelitian ini menunjukkan tiga parameter kontra terorisme Pemerintah Indonesia, aspek penguatan keamanan fasilitas umum dan fasilitas negara, aspek penguatan diplomasi negara dan aspek supremasi hukum.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By