<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Uploader Youtube Dalam Pasal 40 No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Perspektif Hukum Islam

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Teknologi era modern yang sudah semakin maju semua hal yang dilakukan manusia berbasis online, termasuk banyak aplikasi-aplikasi yang membantu manusia yang ingin berkreasi, inovasi dan berkarya khususnya aplikasi youtube. Youtube termasuk dalam karya cipta sinematografi yand dilindungi. Karya cipta yang mendapatkan perlindungan apabila telah diwujudkan dan harus memiliki bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Tetapi sekarang dalam era teknologi dan industri kreatif banyak yang melakukan tindak pidana pembajakan video di platform youtube bahkan yang melakukan penyiaran tanpa izin dan mendapatakan keuntungan namun disisi lain merugikan si pencipta. Pokok permasalahan yang dikaji adalah bagaimana perlindungan hak cipta uploder youtube dalam pasal 40 no. 28 tahun 2014 tentang hak cipta, serta pandangan hukum Islam terhadap perlindungan hak cipta uploader youtube. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan normatif. Hasil permasalahan yang dikaji adalah bagaimana perlindungan hak cipta terhadap uploader youtube yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta secara teknis terdapat dalam pasal 40 ayat (1) huruf m walaupun tidak disebutkan secara khusus dalam pasal tersebut tetapi adanya kesamaan bentuk audiovisual. Namun jika dilihat dari segi hukum Islam tindakan re-uploader youtube termasuk dalam jari>mah ta’zir. Yang mana hukumannya di serahkan kepada ulil amri atau pemerintah, perlindungan terhadap hak kepemilikan harta merupakan salah satu tujuan syari’at Islam dan termasuk kebutuhan dharuri setiap manusia. Kerena itu tatkala Islam mengakui hak cipta sebagai salah satu hak kepemilikan harta, maka kepemilikan tersebut akan dilindungi sebagaimana perlindungan tehadap harta.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By