Pelaksanaan Kewenangan Penuntut Umum dalam Menuntut Pidana Mati Pada Terdakwa Tindak Pidana Narkotika Oleh Kejaksaan Tinggi Riau
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengidentifikasi pelaksanaan kewenangan penuntut umum dalam menuntut pidana mati pada terdakwa tindak pidana narkotika oleh Kejaksaan Tinggi Riau dan untuk menganalisis dan mengidentifikasi pertimbangan Kejaksaan Tinggi Riau dalam menuntut pidana mati terhadap terdakwa tindak pidana narkotika. Adapun rumusan masalah penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah pelaksanaan kewenangan penuntut umum dalam menuntut pidana mati pada terdakwa tindak pidana narkotika oleh Kejaksaan Tinggi Riau? 2) Apa yang menjadi pertimbangan Kejaksaan Tinggi Riau dalam menuntut pidana mati terhadap terdakwa tindak pidana narkotika? Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris atau penelitian sosiologis. Subjek penelitian ini adalah penuntut umum Kejaksaan Tinggi Riau khususnya yang memahami beberapa kasus yang diangkat dalam penelitian ini (mengetahui kasus yang diteliti). Data penelitian ini dikumpulkan melalui tiga cara, yaitu melalui wawancara, studi Pustaka dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penuntut Umum Kantor Kejaksaan Tinggi Riau melakukan
penuntutan kepada pelaku penyalahgunaan narkotika mengacu pada Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pedoman Nomor 24 Tahun
2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Umum dan Pedoman Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika. Adapun penuntutan melalui dua tahap yaitu tahap pra penuntutan (pemeriksaan berkas-berkas) dan tahap penuntutan. Pada beberapa kasus penelitian ini, peneliti menyimpulkan bahwa pertimbangan Kejaksaan Tinggi Riau dalam menuntut pidana mati terhadap terdakwa tindak pidana narkotika adalah berdasarkan pada lima hal, yaitu peran/status terdakwa, jumlah barang bukti, keterlibatan terdakwa dan apakah terdakwa residivis atau bukan dan apakah ada upaya membantu DPO.