<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DALAM REKRUTMEN CALON HAKIM AGUNG UNTUK MEWUJUDKAN HAKIM AGUNG YANG BERINTEGRITAS

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum UII

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis dan mengkaji secara lebih mendalam mengenai landasan kewenangan Komisi Yudisial dalam rekrutmen Calon Hakim Agung, apakah proses seleksi Calon Hakim Agung yang dilakukan oleh Komisi Yudisial sejak tahun 2012 hingga 2021 telah mampu mewujudkan Hakim Agung yang berintegritas di Indonesia, serta menemukan konsep alternatif dalam seleksi Calon Hakim Agung yang dapat mewujudkan Hakim Agung yang berintegritas. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum (normatif). Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yakni dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Metode pengumpulan bahan hukumnya dilakukan selain melalui studi kepustakaan, juga wawancara dengan narasumber terkait dengan rekrutmen calon Hakim Agung. Dari penelitian ini disimpulkan, pertama, secara filosofis, sosiologis dan yuridis, setelah adanya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kebijakan satu atap kekuasaan kehakiman di bawah MA, ada kekhawatiran munculnya intervensi MA dalam proses seleksi dan pencalonan Hakim Agung, serta menjaga integritas kelembagaan MA. Untuk itu, pencalonan Hakim Agung secara konstitusional seleksinya dilakukan oleh KY untuk kemudian dimintakan persetujuan ke DPR. Kedua, meskipun calon Hakim Agung sudah diseleksi secara ketat oleh KY, namun masih ditemukan adanya pelanggaran terkait integritas yang dilakukan oleh Hakim Agung dari hasil rekrutmen Komisi Yudisial. Untuk itu, perlu dilakukan penyempurnaan proses rekrutmen Calon Hakim Agung antara lain berupa revitalisasi peran xii KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DALAM REKRUTMEN CALON HAKIM AGUNG UNTUK MEWUJUDKAN HAKIM AGUNG YANG BERINTEGRITAS publik, perbaikan teknis wawancara terbuka di KY dan menjaga kerahasiaan tim penguji psikotes, sehingga diharapkan akan dapat diperoleh Hakim Agung yang lebih berkualitas, obyektif, berintegritas adil dan tidak memihak. Ketiga, konsep yang diajukan sebagai alternatif untuk mewujudkan Hakim Agung yang berintegritas yakni penyempurnaan proses rekrutmen calon Hakim Agung, program peningkatan integritas dan kapasitas hakim sejak awal menjadi hakim hingga yang bersangkutan mencalonkan diri menjadi calon Hakim Agung dan program pengkaderan bibit-bibit unggul hakim yang potensial berbasis teknologi informasi yang terintegrasi antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam rangka menghasilkan Hakim Agung yang berintegritas.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By