Fungsi UN Women dalam mengatasi Kekerasan Seksual pada Perempuan Penyandang Disabilitas di Indonesia Tahun 2020-2022
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
UN Women memiliki peran penting dalam mengatasi kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas di Indonesia antara tahun 2020-2022. Melalui berbagai program dan inisiatif, UN Women bekerja sama dengan pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat sipil untuk meningkatkan perlindungan, akses terhadap keadilan, dan pencegahan kekerasan seksual. Selain itu, UN Women juga berperan dalam advokasi untuk memastikan bahwa kebijakan dan regulasi yang mendukung perlindungan perempuan penyandang disabilitas diimplementasikan secara efektif. Melalui kerja sama lintas sektor, UN Women berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi perempuan penyandang disabilitas di Indonesia. Konsep yang digunakan penulis yaitu konsep organisasi internasional yang digagas oleh Clive Archer. UN Women berhasil memenuhi fungsi artikulasi kepentingan, menciptakan norma, melakukan rekrutmen anggota, melakukan sosialisasi norma, pembuatan peraturan, pelaksanaan peraturan, pengesahan peraturan, menjadi penyedia informasi, serta memberikan bantuan operasional dalam mengatasi kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas.