<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Praktik Euthanasia Terhadap Pengidap Gangguan Jiwa Menurut Pandangan Hukum Pidana Islam

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Euthanasia sudah tidak asing lagi dalam kemajuan teknologi ilmu kedokteran. Praktik euthanasia biasa dikenal yaitu membantu seseorang untuk mati agar terbebas dari penderitaannya. Praktik tersebut bisa diajukan oleh pasien tersebut atau bahkan keluarga pasien yang bersangkutan. Euthanasia bukanlah suatu tindakan mempertahankan hidup manusia melainkan mempercepat kematian yang jelas-jelas sudah tidak dibenarkan dalam Hak Asasi Manusia, bahkan dijelaskan pada KUHP Pasal 344 bahwa barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang lain itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam pidana penjara paling lama dua belas tahun. Orang dalam gangguan jiwa adalah seseorang yang mengalamai kondisi gangguan mental yang dapat mempengaruhi kehidupan sehari- harinya. Gangguan jiwa pun bervariasi ada yang ringan sampai dengan yang parah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana hukum pidana Islam memandang euthanasia dalam praktiknya terhadap pengidap gangguan jiwa, apakah ada pengecualian tertentu untuk hal-hal yang diperbolehkan atau tidaknya praktik euthanasia ini. Penelitian ini merupakan jenis penelitian studi kepustakaan yang menggunakan data berupa salinan putusan hukum, buku, dan jurnal. Metode analisis yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitiannya yaitu Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) menekankan kewajiban dokter untuk melindungi hidup dan martabat manusia. Pasien dan keluarganya juga diharapkan diberikan informasi yang jujur dan lengkap mengenai kondisi kesehatan pasien serta opsi perawatan yang tersedia. Praktik euthanasia pada dasarnya tidak diizinkan oleg dokter maupun tenaga medis lainnya di Indonesia, baik untuk pasien pengidap penyakit berat maupun ODGJ, maka praktik euthanasia tidak ada meskipun melalui permintaan pasien ataupun keluarga pasien. Selain itu, pandangan hukum Islam tentang euthanasia meneksnksn pentingnya mempertahankan hidup dan memberikan bantuan kehidupan juga menghindari tindakan yang dapat mengakhiri hidup secara sengaja. Meskipun terdapat beberapa pengecualian dalam beberapa situasi prinsip- prinsip ini menegaskan pentingnya menghormati hak kehidupan dan memperlakukan setiap manusia dengan belas kasihan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By