<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Kemungkinan Pengaturan Pembuktian Melalui Metode Victim Impact Statement Pada Proses Pengadilan Di Indonesia (Perbandingan Dengan Sistem Hukum Di Australia Selatan)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh terdapat pembedaan perlindungan hak-hak korban yang masih disubordinasikan dari pada pelaku tindak pidana. Kedudukan korban dalam sistem peradilan pidana dan praktik peradilan relatif terabaikan hukum Indonesia masih bertumpu pada perlindungan bagi pelaku (offender oriented). Menarik apabila dikaji sistem pembuktian dalam negara Australia Selatan, yaitu adanya metode Victim Impact statement (VIS). Victim Impact statement (VIS) nantinya berupa pernyataan tertulis atau lisan mengenai dampak sebuah tindak pidana korban kejahatan yang menggambarkan dampak emosional, fisik, psikologis, dan finansial korban sebagai akibat langsung dari tindak pidana. Victim Impact statement nantinya akan menjadi pertimbangan saat hakim menentukan vonis bagi pelaku tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keuntungan dari pembuktian melalui metode Victim Impact Statement pada proses pengadilan di Indonesia dengan melakukan perbandingan pada negara Australia Selatan dan mengetahui kemungkinan pengaturan metode Victim Impact Statement di Indonesia. Rumusan masalah yaitu apakah keuntungan dari pembuktian melalui metode Victim Impact Statement pada pengadilan? Mengapa Australia Selatan memberlakukan metode Victim Impact Statement pada proses pengadilannya? Apakah pembuktian melalui metode Victim Impact Statement pada proses pengadilan di Indonesia dapat dimungkinkan pengaturannya? Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dan menggunakan pendekatan sejarah perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Bahan hukum penelitian ini dikumpulkan melalui studi literatur dan studi perbandingan negara, selanjutnya bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif deskriptif dengan cara digambarkan terlebih dahulu kemudian dianalisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Victim Impact Statement lebih mendekati keadilan yang seimbang dan berguna untuk penentuan hubungan yang sesuai karena memberikan kesempatan bagi korban untuk berpartisipasi dalam proses peradilan pidana yang memastikan bahwa suara korban dapat didengar. Kemudian Australia Selatan memberlakukan Metode Victim Impact Statement dikarenakan dapat meningkatkan proporsionalitas dan ketepatan dalam menjatuhkan hukuman dan mengingatkan kepada hakim juri dan jaksa bagaimana kasus tindak pidana dapat diselesaikan. Kemudian pembuktian melalui metode Victim Impact Statement pada proses pengadilan dapat dimungkinkan pengaturannya di Indonesia dengan mengatur hal tersebut bukan sebagai alat bukti akan tetapi sebagai bahan untuk dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam memutus perkara. Kata Kunci: Victim Impact Statement, Pembuktian, Pengadilan, Korban

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By