<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Pembeli yang Beritikad Baik Terhadap Akta Jual Beli yang dibatalkan Karena Kepailitan (Studi Kasus Putusan 560 K/PDT.SUS-PAILIT/2021)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Putusan Mahkamah Agung Nomor 560 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 membatalkan akta jual beli tanah melalui actio pauliana, meskipun pembeli telah bertindak dengan itikad baik dan memperoleh hak secara sah sebelum penjual dinyatakan pailit. Implikasi dari putusan ini menimbulkan permasalahan hukum terkait perlindungan hak pembeli beritikad baik serta benturan antara asas kepastian hukum dalam pendaftaran tanah dengan kewenangan kurator dalam menarik kembali aset ke dalam boedel pailit. Rumusan masalah yang diangkat adalah Bagaimana upaya hukum yang dilakukan pembeli beritikad baik akibat Akta Jual Beli yang dibatalkan karena kepailitan serta Bagaimana perlindungan hukum pembeli beritikad baik terhadap Akta Jual Beli yang dibatalkan karena kepailitan. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Data dikumpulkan dengan studi pustaka. Pendekatan penelitian dilakukan secara pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data berasal dari data primer, sekunder, dan tersier. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 560 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 menegaskan bahwa pembeli beritikad baik seperti Arifin Tjin berhak atas perlindungan

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By