Penegakan Hukum Terhadap Pembuangan Sampah Sembarangan di Kabupaten Sukoharjo Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sampah yang menjadi permasalahan pada setiap daerah kabupaten/kota di Indonesia termasuk salah satunya di Kabupaten Sukoharjo yang masih kurang dalam hal pengelolaan sampah terutama berkaitan dengan ketertiban masyarakat dalam membuang sampah mengingat pada Pasal 34 ayat (1) huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2011 serta Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2014 mengatur larangan membuang sampah sembarangan. Rumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama, Bagaimana penegakan hukum terhadap pembuangan sampah sembarangan di Kabupaten Sukoharjo berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2014? Kedua, Apa saja faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam penegakan hukum terhadap pembuangan sampah sembarangan di Kabupaten Sukoharjo berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2014?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap pembuangan sampah sembarangan di Kabupaten Sukoharjo saat ini belum terlaksana dengan baik disebabkan oleh beberapa faktor yaitu faktor hukum atau undang-undang, faktor penegak hukum, dan faktor masyarakat.