<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Aspek Hukum Persaingan Usaha Atas Masuknya Aplikasi Temu Cina Terhadap UMKM di Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Kehadiran aplikasi TEMU sebagai platform e-commerce lintas batas asal Tiongkok menimbulkan tantangan serius bagi keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Dengan model bisnis ultra-low-cost dan direct- to-consumer, TEMU memungkinkan produk impor berharga sangat murah masuk secara masif ke pasar domestik, sehingga berpotensi melemahkan daya saing pelaku usaha lokal. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap terjadinya praktik persaingan usaha tidak sehat, sehingga perlu dikaji sejauh mana strategi bisnis ini melanggar prinsip-prinsip hukum persaingan usaha dan apa saja dampak potensial timbul terdahap daya saing UMKM. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ancaman masuknya aplikasi TEMU terhadap UMKM Indonesia dalam perspektif hukum persaingan usaha, serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, didukung oleh studi kepustakaan dan analisis data sekunder dari berbagai laporan internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model bisnis TEMU berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha sehat melalui praktik harga predator, perjanjian tertutup, serta penguasaan rantai pasok yang dapat menghambat akses pasar bagi UMKM. Selain itu, masuknya produk impor murah dalam jumlah besar berisiko mempercepat deindustrialisasi sektor manufaktur domestik dan mengancam keberlanjutan usaha lokal. Penelitian ini menyarankan agar pemerintah memperkuat regulasi e-commerce lintas batas, meningkatkan pengawasan terhadap praktik perdagangan digital, serta memberikan perlindungan afirmatif bagi UMKM. Di sisi lain, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu secara proaktif melakukan pengawasan, penegakan hukum, dan kajian pasar terhadap platform e-commerce asing guna mencegah terjadinya praktik persaingan usaha tidak sehat dan menjaga iklim usaha yang adil dan berkelanjutan di Indonesia.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By