Tanggung Jawab Pemegang Saham Dalam Pelaksanaan Asas Piercing The Corporate Veil
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui kondisi obyektif tanggung jawab pemegang saham dalam pelaksanaan asas piercing the corporate veil. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: bagaimanakah pelaksanaan asas piercing the corporate veil dalam perseroan terbatas?; bagaimanakah tanggung jawab pemegang saham terhadap kerugian yang diterima perseroan terbatas?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian yang dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka yang berhubungan dengan tanggung jawab pemegang saham dalam pelaksanaan asas piercing the corporate veil dan wawancara dengan mengajukan pertanyaan kepada direksi dan notaris PT Puser Bumi Yogyakarta, kemudian diolah dengan metode yuridis empiris dan setelah itu ditarik kesimpulan dengan logika deduktif. Analisis dilakukan dengan pendekatan berdasarkan kesesuaian antara aturan atau kaidah hukum dengan data yang diperoleh selama penelitian. Hasil studi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan asas piercing the corporate veil dapat diberlakukan terhadap pemegang saham karena keaktifannya dalam pengurusan kegiatan perseroan, di mana pemegang saham adalah organ yang terpisah dari perseroan, pemegang saham tidak dapat ikut serta dalam pengurusan kegiatan perseroan, kegiatan pengurusan tersebut merupakan kewenangan dari direksi perseroan; dan tanggung jawab pemegang saham atas kerugian yang diterima oleh perseroan akibat dari keaktifannya dalam pengurusan perseroan adalah tanggung jawab pribadi pemegang saham, tanggung jawab tersebut tidak hanya sebatas harta kekayaan sebesar saham yang dimilikinya, namun sampai dengan harta kekayaan pribadinya. Penelitian ini merekomendasikan bahwa seharusnya PT. Puser Bumi tidak melepaskan tanggung jawab pemegang saham dari kerugian yang diterima perseroan karena pemegang saham masih merupakan kerabat dari perseroan, mengingat PT. Puser Bumi berbentuk perseroan tertutup. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pemegang Saham, Asas Piercing the Corporate Veil