<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pembatalan Perkawinan Akibat Orientasi Seksual Yang Berbeda Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Perkara Nomor 176/Pdt.G/2019/PA.YK)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Dalam Hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia, tidak ada pasal atau ketentuan yang mentolerir penyimpangan seksual, apalagi dalam hal perkawinan. Penyembunyian penyimpangan seksual dalam perkawinan termasuk ke dalam pemalsuan identitas, dan dalam hukum islam maupun hukum positif di indonesia, korban dari pemalsuan identitas tentang penyimpangan seksual, dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan kepada Pengadilan Agama, dan apabila terbukti, maka Pengadilan berhak mencabut keabsahan perkawinan dalam kasus pemalsuan identitas dalam hal ini penyimpangan seksual. Penelitian ini berfokus kepada latar belakang pengajuan permohonan pembatalan perkawinan dalam putusan no. 176/Pdt.G/2019/PA.YK, dan pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif dengan cara mengetahui problem tentang apa yang dialami oleh informan penelitian melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi yang kemudian dianalisa dan ditarik kesimpulan. Alasan pengajuan kasus ini karena Termohon terbukti melakukan pemalsuan identitas yakni penyimpangan seksual yang kemudian Hakim melakukan keputusan yang tepat dengan pertimbangan yang mengaitkan antara KHI Pasal 72 ayat 2 dan 3 tentang hak pengajuan pembatalan nikah, dan KUHPerdata 1328 tentang penipuan, dan kitab sirājul wahhāj tentang hak istri untuk membatalkan perkawinan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By