<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pembagian Warisan Menurut Syariat Islam Dengan Basis Pengetahuan Menggunakan Prolog

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Dalam Islam pembagian harta warisan merupakan hal yang sensitif. Hal ini dapat menimbulkan rasa iri dan dengki kepada setiap ahli waris. Di era dewasa ini umat Muslim lebih suka membagikan hartanya dengan menggunakan cara dibagi rata. Hal ini terjadi karena kebanyakan umat muslim tidak mengerti tentang tata cara pembagian waris sesuai hukum Islam. Tujuan diadakannya penelitian ini adalah untuk membangun sebuah expert system dengan menggunakan bahasa pemrograman logika Prolog. Pembagian waris dalam Islam yang berbentuk aturan akan lebih mudah dibuat di dalam basis pengetahuan Prolog. Forward Chaining digunakan sebagai metode yang akan digunakan di dalam basis pengetahuan. Forward Chaining”bekerja dengan menelusuri fakta-fakta yang tersedia dalam basis pengetahuan terlebih dahulu, lalu dilanjutkan dengan menelusuri aturan-aturan yang dibuat dalam basis pengetahuan. Hasil dari penelitian ini yaitu bagian-bagian harta yang didapatkan oleh setiap ahli waris yang ada. Dengan adanya sistem pakar ini, diharapkan umat Muslim dapat menjalankan syariat yang sudah ditentukan dan dapat dengan mudah membagikan hartanya.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By